Home » Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia

Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia

by admin
Pendidikan hukum

SuaraKampus – Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradikmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur, dan prosedur.

Dengan demikian hukum telah merubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang khusus dididik di lembaga formal. Demikian pula kapitalisme dalam hukum dan pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai suatu komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan suatu keadilan.

Untuk mewujudkan pendidikan hukum yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus diusahakan bergeser “dari professional menjadi pro-manusia”.

Demikian pula para pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan.

Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia juga harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusiaan, sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.

Itulah abstraksi karya Satjipto Rahardjo pada Jurnal LAW REFORM, Issue No.1 vol.1, January 2006 yang diterbitkan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Simak karya selengkapnya di e-Journal Undip

Baca juga

Leave a Comment