Home » UPNV Yogyakarta – Dewan Pers Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan

UPNV Yogyakarta – Dewan Pers Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan

by admin
UPNV Yogyakarta

SuaraKampus – Universitas Pembangunan Nasional Veteran atau UPNV Yogyakarta bekerja sama dengan Dewan Pers bakal menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gorontalo. Pelaksanaan UKW gratis tersebut dijadwalkan tanggal 9-10 Juli 2021.

Ditunjuknya UPNV Yogyakarta sebagai pelaksana UKW sesuai dengan Keputusan Dewan Pers bernomor : 56/DP/K/I/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh di Jakarta pada 25 Januari 2021.

“Alhamdulillah UPN Veteran Yogyakarta mendapat kepercayaan dari Dewan Pers untuk menguji wartawan Gorontalo, rencananya akan digelar di Kota Gorontalo 9-10 Juli,” ujar Direktur LPKW UPNV YK, Dr. Susilastuti DN melalui keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Pelaksanaan UKW akan dilakukan gratis kepada 54 wartawan. UKW akan dibagi sembilan kelompok untuk semua jenjang baik wartawan muda, madya dan utama. Syaratnya harus memenuhi ketentuan dari Dewan Pers.

Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran, biodata, scan KTP, surat pernyataan bermeterai Rp10.000 tidak menjadi pengurus partai politik, SK Kemenkumham perusahaan dan akta pendirian perusahaan atau bukti verifikasi Dewan Pers.

Ada juga syarat pas foto formal ukuran 3×4 berwarna 4 lembar, mengirimkan contoh karya yang pernah diterbitkan, kartu wartawan muda, madya atau utama dan sertifikat UKW untuk peserta yang akan naik jenjang.

Calon peserta juga harus menyerahkan surat tugas mengikuti UKW dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ketentuannya yang akan naik ke jenjang Madya harus telah tiga tahun memegang kartu Muda dihitung dari tanggal dikeluarkannya kartu Muda.

“Sedangkan yang akan naik ke jenjang Utama harus telah dua tahun sejak memegang kartu Madya, dihitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Madya,” papar Susi yang juga sebagai Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu.

Pendaftaran peserta UKW gratis di Gorontalo akan ditutup pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca juga

Leave a Comment