Home » Ditjen Dikti Buka Peluang yang Putus Kuliah Lanjutkan Belajar

Ditjen Dikti Buka Peluang yang Putus Kuliah Lanjutkan Belajar

by admin
Ditjen Dikti

SuaraKampus – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mensosialisasikan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan RPL-A2 Tahun 2021, “Peningkatan Akses Pembelajaran Pendidikan Tinggi Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau”.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) individu yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja  ke dalam pendidikan formal.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa)  Ditjen Dikti, Kemendikbudristek, Prof. Aris Junaidi menyampaikan, melalui program bantuan penyelenggaraan RPL, individu yang tidak sempat selesai kuliah, atau anggota masyarakat mungkin dulu pernah kuliah, tetapi karena sesuatu alasan, mungkin belum lulus sudah bekerja, akhirnya tidak menyelesaikan kuliahnya dapat kembali melanjutkan studinya.

“Melalui program tersebut, individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikannya, baik itu diploma, sarjana, dan magister, dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikannya lagi,”  kata Aris Junaidi pada acara konferensi pers Program Bantuan Pemerintah Rekognisi  Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2021 secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Aris mencontohkan, individu yang tidak sempat selesai kuliah, atau  anggota masyarakat mungkin dulu pernah belajar di program diploma, sarjana atau megister,  tetapi karena sesuatu alasan, mungkin belum lulus sudah diterima di perusahaan,  akhirnya dia tidak menyelesaikan gelar diplomanya atau S1-nya mungkin karena sesuatu hal, sehingga mereka memilih bekerja dulu,  itu nanti bisa diakui. 

“Semua yang sudah dicapai itu, diakui sebagai kredit yang diperoleh  selama pendidikan formal.  Kemudian pada saat dia bekerja, dia akan diakui pengalamannya selama bekerja,  diakui sebagai kredit, sehingga nanti kalau dia melanjutkan pendidikan formal itu, capaiannya diakui, sehimgga tidak perlu harus ful  mengulang empat tahun lagi. Tapi apa yang sudah didapat  ditambah pengalaman kerja  ataupun mendapatkan pendidikan training dan  yang lain, nanti akan diakui,  sehingga dia mendapatkan ijazah  mungkin hanya perlu satu tahun, atau satu setengah tahun, bahkan hanya satu semester, tergantung dari penilaiannya,” terangnya.

“Program ini  tentunya akan mendorong anggota masyarakat kita yang berkategori tersebut, itu terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat,” tuturnya.

Syarat peserta sarjana yaitu Lulusan SMA/Sederajat, pernah kuliah/lulus program DI, DII, DIII, berpengalaman kerja/pelatihan/kursus,sesuai dengan bidang studi. Mendapat subsidi biaya kuliah untuk satu semester.

Kemudian syarat peserta Magister yaitu lulusan sarjana, berpengalaman kerja/pelatihan/kursus, sesuai  pilihan bidang studi, pernah kuliah di program Magister (tidak selesai) . Mendapat subsidi biaya kuliah untuk satu semester.

Disebutkan, pada 2021 ini terdapat  63 perguruan tinggi penyelenggara dengan 453 program studi. Informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi penyelenggara dapat diakses melalui tautan rpla.kemdikbud.go.id.

Baca juga

Leave a Comment