SuaraKampus – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mensosialisasikan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan RPL-A2 Tahun 2021, “Peningkatan Akses Pembelajaran Pendidikan Tinggi Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau”.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) individu yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti, Kemendikbudristek, Prof. Aris Junaidi menyampaikan, melalui program bantuan penyelenggaraan RPL, individu yang tidak sempat selesai kuliah, atau anggota masyarakat mungkin dulu pernah kuliah, tetapi karena sesuatu alasan, mungkin belum lulus sudah bekerja, akhirnya tidak menyelesaikan kuliahnya dapat kembali melanjutkan studinya.
“Melalui program tersebut, individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikannya, baik itu diploma, sarjana, dan magister, dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikannya lagi,” kata Aris Junaidi pada acara konferensi pers Program Bantuan Pemerintah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2021 secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Aris mencontohkan, individu yang tidak sempat selesai kuliah, atau anggota masyarakat mungkin dulu pernah belajar di program diploma, sarjana atau megister, tetapi karena sesuatu alasan, mungkin belum lulus sudah diterima di perusahaan, akhirnya dia tidak menyelesaikan gelar diplomanya atau S1-nya mungkin karena sesuatu hal, sehingga mereka memilih bekerja dulu, itu nanti bisa diakui.
“Semua yang sudah dicapai itu, diakui sebagai kredit yang diperoleh selama pendidikan formal. Kemudian pada saat dia bekerja, dia akan diakui pengalamannya selama bekerja, diakui sebagai kredit, sehingga nanti kalau dia melanjutkan pendidikan formal itu, capaiannya diakui, sehimgga tidak perlu harus ful mengulang empat tahun lagi. Tapi apa yang sudah didapat ditambah pengalaman kerja ataupun mendapatkan pendidikan training dan yang lain, nanti akan diakui, sehingga dia mendapatkan ijazah mungkin hanya perlu satu tahun, atau satu setengah tahun, bahkan hanya satu semester, tergantung dari penilaiannya,” terangnya.
“Program ini tentunya akan mendorong anggota masyarakat kita yang berkategori tersebut, itu terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat,” tuturnya.
Syarat peserta sarjana yaitu Lulusan SMA/Sederajat, pernah kuliah/lulus program DI, DII, DIII, berpengalaman kerja/pelatihan/kursus,sesuai dengan bidang studi. Mendapat subsidi biaya kuliah untuk satu semester.
Kemudian syarat peserta Magister yaitu lulusan sarjana, berpengalaman kerja/pelatihan/kursus, sesuai pilihan bidang studi, pernah kuliah di program Magister (tidak selesai) . Mendapat subsidi biaya kuliah untuk satu semester.
Disebutkan, pada 2021 ini terdapat 63 perguruan tinggi penyelenggara dengan 453 program studi. Informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi penyelenggara dapat diakses melalui tautan rpla.kemdikbud.go.id.