SuaraKampus – Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, pemerintah mendorong pelaksanaan kuliah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tingkat perguruan tinggi. Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Rapat Terbuka Senat Universitas Islam Malang, Senin (6/9/2021) lalu.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah memperbolehkan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 untuk mengadakan PTM terbatas, namun wajib mengikuti SKB Empat Menteri dan mematuhi protokol kesehatan.
Menyikapi kebijakan tersebut, bersamaan dengan dimulainya tahun akademik 2021/2022, Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU menyatakan, perkuliahan semester ganjil masih digelar daring. Namun, mata kuliah yang bersifat experience learning tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Perkuliahan semester ganjil 2021/2022 Unpas sudah dimulai pada 6 September, tetapi di beberapa fakultas kemungkinan baru mulai 13 September. Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) juga bakal dilaksanakan secara daring awal Oktober mendatang.
“Awal semester baru sudah berjalan sejak seminggu yang lalu dan perkuliahannya daring. Kami belum membuka PTM, karena aturannya harus ada persetujuan orang tua dan mahasiswa sudah divaksinasi,” jelasnya.
Mengenai PTM terbatas, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama Prof. Dr. H. Jaja Suteja, SE., M.Si menyampaikan, Unpas berencana melaksanakannya sebagai kelas percontohan.
“Kita akan melaksanakan PTM terbatas sebagai kelas percontohan seperti yang disampaikan Rektor, untuk mendukung program pemerintah dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” paparnya dalam kegiatan Pembekalan Nilai-nilai Keislaman dan Kesundaan bagi Dosen, Kamis (9/9/2021).
Saat ini, teknis penyelenggaraan PTM terbatas masih disusun di internal rektorat untuk menentukan mahasiswa angkatan berapa yang bisa berpartisipasi. Ruang perkuliahan dan fasilitas lainnya juga mesti dikonsep dengan matang agar pelaksanaannya dapat berlangsung lancar.
Berikut aturan PTM terbatas di perguruan tinggi yang dikutip dari SKB Empat Menteri:
- Perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas.
- Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di kampus divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan layanan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
- Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di perguruan tinggi tersebut.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.