Rara, seorang mahasiswi hukum semester akhir yang dikenal cerdas dan ambisius, mulai merasakan kegamangan menjelang kelulusannya. Bayangan peluang karir sarjana hukum konvensional, seperti menjadi pengacara litigasi yang berdebat di pengadilan atau notaris yang bergelut dengan akta-akta , terasa kurang selaras dengan dinamika zaman yang serba digital. Celetukan teman-temannya, “Lulusan hukum, paling jadi pengacara, kan?” semakin membuatnya bertanya-tanya. Apakah hanya itu jalan yang tersedia di era digital yang terus berkembang pesat ini?
Kegamangan yang dirasakan Rara sejatinya bukan hanya persoalan pilihan karir pribadi, melainkan sebuah cerminan dari pergeseran lanskap profesional yang lebih luas akibat penetrasi teknologi. Profesi hukum, yang secara tradisional dipandang memiliki jalur karir yang cukup baku, kini dihadapkan pada kebutuhan untuk beradaptasi dan memetakan ulang relevansinya dalam ekosistem digital yang baru. Â
Titik balik bagi Rara datang ketika ia mengikuti sebuah webinar karir yang diselenggarakan oleh pihak kampusnya, sebuah acara yang informasinya ia dapatkan dari suarakampus.id
. Tema webinar tersebut adalah “Prospek Karir Sarjana Hukum di Industri Digital.” Seorang pembicara, yang menjabat sebagai Legal Counsel di sebuah perusahaan fintech ternama, memaparkan dengan lugas betapa vitalnya peran ahli hukum di perusahaan-perusahaan teknologi. Rara terperangah.
Ia baru menyadari adanya peran-peran seperti Ahli Hukum Teknologi yang berfokus pada isu krusial seperti privasi data dan keamanan siber , atau Spesialis Kepatuhan Digital yang bertugas memastikan operasional perusahaan e-commerce tidak melanggar berbagai regulasi yang ada. Bahkan, ada pula profesi Analis Hukum dan Data yang menggabungkan keahlian legal dengan kemampuan analisis data. Dunia startup, e-commerce, dan fintech, yang selama ini ia anggap hanya berkutat dengan kode dan algoritma, ternyata sangat membutuhkan profesional hukum yang fasih menavigasi seluk-beluk regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peraturan perlindungan data pribadi, kontrak digital, hingga aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di ranah daring.
Permintaan akan ahli hukum di industri ini tidak lagi sebatas peran reaktif untuk menyelesaikan sengketa, melainkan lebih bersifat proaktif dalam manajemen risiko dan pemberdayaan bisnis sejak tahap awal, terutama di lingkungan startup yang dinamis. Profesional hukum di sektor ini diharapkan menjadi mitra strategis yang membantu perusahaan bertumbuh dengan aman dan patuh hukum. Â
Terinspirasi oleh wawasan baru tersebut, Rara tidak mau tinggal diam. Ia mulai “meretas” jalannya sendiri menuju karir impian di industri digital. Langkah pertamanya adalah mendaftarkan diri pada sebuah kursus sertifikasi Hukum dan Teknologi yang diselenggarakan secara daring. Melalui kursus ini, ia mendalami berbagai aspek krusial seperti UU ITE, manajemen kebocoran data, dan hukum yang relevan untuk perusahaan rintisan atau startup. Tak berhenti di situ, Rara aktif menjelajahi berbagai platform untuk mencari lowongan magang hukum di perusahaan digital. Ia menemukan beberapa peluang menarik, mulai dari posisi Legal Intern di perusahaan e-commerce ternama hingga Risk Cyber Patrol Intern di sebuah perusahaan fintech yang sedang naik daun.
Rara juga menyadari bahwa bekal ilmu sebagai sarjana hukum saja tidak cukup. Ia mulai mengasah keterampilan tambahan yang sangat relevan, seperti kemampuan analisis data sederhana, pemahaman dasar mengenai model bisnis digital, serta memperkuat kemampuan negosiasi dan komunikasi dalam konteks teknologi. Baginya, menjadi “melek teknologi” atau tech-savvy bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk bersaing di era ini. Inisiatif proaktif Rara ini mencerminkan sebuah kenyataan bahwa kurikulum standar di banyak fakultas hukum mungkin belum sepenuhnya mengintegrasikan aspek hukum teknologi secara mendalam, sehingga mahasiswa perlu mandiri mencari pengetahuan dan pengalaman tambahan di luar bangku kuliah. Â
Berkat persiapan yang matang dan portofolio keterampilan yang semakin tajam, Rara berhasil mendapatkan tawaran sebagai Junior Legal Counsel di sebuah startup e-commerce yang sedang berkembang pesat. Hari-harinya kini diisi dengan keterlibatan langsung dalam penyusunan dan peninjauan kontrak dengan para merchant, menangani berbagai isu terkait perlindungan data konsumen, serta memastikan platform tempatnya bekerja senantiasa patuh pada regulasi perdagangan digital yang kompleks. Rara menemukan bahwa peluang karir hukum digital ini tidak hanya menantang secara intelektual, tetapi juga menawarkan lingkungan kerja yang dinamis dan kolaboratif, di mana ia sering berinteraksi dengan tim teknologi informasi (IT) dan tim pengembangan produk.
Selain itu, kompensasi yang ditawarkan pun terbilang kompetitif dan menjanjikan. Keberhasilan Rara dan para profesional hukum lain di industri teknologi tidak hanya diukur dari pemahaman pasal-pasal hukum semata, tetapi juga dari kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan budaya kerja industri teknologi yang serba cepat, iteratif, dan seringkali menuntut solusi hukum yang inovatif dan praktis, bukan sekadar teoritis. Mereka dituntut memiliki “kelincahan hukum” atau legal agility, yaitu kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum secara fleksibel dan kreatif dalam menghadapi skenario teknologi baru yang mungkin belum pernah ada presedennya. Â
“Jangan batasi mimpimu hanya pada toga dan ruang sidang,” pesan Rara kepada adik-adik tingkatnya dan para calon sarjana hukum lainnya. “Dunia digital adalah lautan peluang yang luas bagi kita, para sarjana hukum. Bekali dirimu dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, jangan takut untuk menjelajahi ranah baru, dan jadilah bagian dari masa depan profesi hukum yang seru dan penuh tantangan ini!” Transformasi digital sejatinya adalah sebuah kesempatan emas bagi profesi hukum untuk meningkatkan relevansi dan dampaknya di tengah masyarakat modern. Dengan merangkul perubahan dan beradaptasi, para praktisi hukum dapat memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan secara etis, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, membawa manfaat positif bagi kemajuan bangsa.